Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Snb 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.HERI IKBAL, S.H.
3.ARIZAL MAULANA, S.H.
4.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
MULYADI bIn Alm. NAZARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-365/L.1.23/Eku.2.03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2HERI IKBAL, S.H.
3ARIZAL MAULANA, S.H.
4OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MULYADI bIn Alm. NAZARUDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue

“Demi keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NNo. Reg. Perk: PDM- 03 /SML/Eku.2/03/2024

/Eku.2/SML/11/2022

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan   

:

:

:

:

:

:

:

 

:

::

MULYADI Bin Alm. NAZARUDIN;

1109042712800001 (KTP);

Meulaboh;

43 Tahun / 27 Desember 1980;

Laki-Laki;

Indonesia;

Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue;

Islam;

Buruh Harian Lepas;

SMA (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1

Penangkapan

:

tanggal 01 Januari 2024 s/d 02 Januari 2024;

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 20 Januari 2024;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024;

 

  • Ketua Mahkamah Syar’iyah

:

Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 01 April 2024.

 

C. DAKWAAN

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa MULYADI BIN ALM. NAZARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan April 2023 sekira jam 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 yang bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang, ia Terdakwa “Melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yaitu terhadap Anak Korban Mutia Ningsih yang berusia 10 (Sepuluh) tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dalam bulan April 2023 sekitar jam 13.00 WIB saat Anak Korban sedang berjalan menuju ke kios Saksi Anti dan pada saat Anak Korban melewati rumah Terdakwa lalu Anak Korban mendengar suara Terdakwa memanggil Anak Korban “Tia sinilah” sambil melambaikan tangannya, dikarenakan Anak Korban takut kepada Terdakwa lalu Anak Korban menjawab “Gak Mau Tia, Tia Mau Ke Kios”, kemudian Terdakwa mengatakan “Ke sinilah sebentar, nanti ke kios lagi” dan Anak Korbanpun berjalan menuju ke arah rumah Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya Anak Korban di depan rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “Sinilah beli Rokok Paman” setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan Anak Korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian pada saat Anak Korban telah berada di ruang tamu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban berbaring di atas kasur sambil mendorong bahu Anak Korban ke arah kasur;
  • Bahwa pada saat Anak Korban sudah dalam keadaan terbaring di atas kasur, lalu Terdakwa memberikan 1 (Satu) unit Handphone kepada Anak Korban untuk bermain game dan pada saat Anak Korban bermain game, kemudian Terdakwa menaikkan celana sebalah kiri lalu mengeluarkan penisnya, setelah itu Terdakwa menurunkan celana Anak Korban hingga dipergelangan kaki Anak Korban. Selanjutnya, Terdakwa merenggangkan kaki Anak Korban sehingga Anak Korban dalam posisi Terkangkang dan setelah itu, Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam Vagina Anak Korban sehingga Anak Korban langsung berteriak ketakutan dan Terdakwa langsung menutup mulut Anak Korban, kemudian dikarenakan Anak Korban merasakan sakit maka Anak Korban menggerakkan kakinya namun langsung ditahan oleh kaki Terdakwa sehingga Anak Korban tidak bisa bergerak;
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (Satu) menit Terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina Anak Korban lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan memasukkan lagi ke dalam vagina Anak Korban dan menggesek-gesekan dalam vagina Anak Korban kurang lebih 3 (Tiga) menit, setelah itu Terdakwa menjilat vagina Anak Korban, tidak lama kemudian Terdakwa menaikkan celana Anak Korban dan pergi meninggalkan Anak Korban, setelah Anak Korban mengetahui Terdakwa pergi ke kamar mandi, kemudian Anak Korban langsung pergi dari rumah Terdakwa dan Anak Korban langsung pulang ke rumah;
  • Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan Pemerkosaan terhadap Anak Korban yaitu dalam tahun 2022 sebanyak 2 (dua) kali dan dalam tahun 2023 sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dengan nomor: 445/002/VER/2024 atas nama Anak Korban Mutia Ningsih tertanggal 02 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Yusmardi, Sp.OG, dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simuelue dengan Kesimpulan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama Mutia Ningsih umur 10 tahun, dari hasil pemeriksaah ditemukan robekan di selaput darah diarah jam 5-7 dan tidak hamil.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Kasus tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Amelia Winda Sari, S.Psi, konselor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue dengan Kesimpulan:
  • Dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan dengan klien untuk keadaan psikologis klien saat ini klien mengalami ketakutan pada pelaku setelah kejadian klien merasa terbebani dengan kejadian yang menimpa, dimana klien merasa bersalah kepada orang tua dan keluarga dikarenakan klien membiarkan kejadian ini berlangsung lama dan juga klien merasa cemas jika pelaku nanti akan marah kepada klien dan akan menyakiti klien.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga nomor: 1109040311090004 tertanggal 26 Juli 2021 yang dikelularkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue, menerangkan bahwa Anak Korban Mutia Ningsih lahir pada tanggal 02 Maret 2013 dan masih berusia 10 Tahun pada saat Jarimah yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa MULYADI BIN ALM. NAZARUDIN pada hari dan tanggal yang  tidak dapat diingat lagi dalam bulan April 2023 sekira jam 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 yang bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang, ia Terdakwa “Melakukan Jarimah Pelecahan Seksual terhadap Anak” yaitu terhadap Anak Korban Mutia Ningsih yang berusia 10 (Sepuluh) tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dalam bulan April 2023 sekitar jam 13.00 WIB saat Anak Korban sedang berjalan menuju ke kios Saksi Anti dan pada saat Anak Korban melewati rumah Terdakwa lalu Anak Korban mendengar suara Terdakwa memanggil Anak Korban “Tia sinilah” sambil melambaikan tangannya, dikarenakan Anak Korban takut kepada Terdakwa lalu Anak Korban menjawab “Gak Mau Tia, Tia Mau Ke Kios”, kemudian Terdakwa mengatakan “Ke sinilah sebentar, nanti ke kios lagi” dan Anak Korbanpun berjalan menuju ke arah rumah Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya Anak Korban di depan rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “Sinilah beli Rokok Paman” setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan Anak Korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian pada saat Anak Korban telah berada di ruang tamu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban berbaring di atas kasur sambil mendorong bahu Anak Korban ke arah kasur;
  • Bahwa pada saat Anak Korban sudah dalam keadaan terbaring di atas kasur, lalu Terdakwa memberikan 1 (Satu) unit Handphone kepada Anak Korban untuk bermain game dan pada saat Anak Korban bermain game, kemudian Terdakwa menaikkan celana sebalah kiri lalu mengeluarkan penisnya, setelah itu Terdakwa menurunkan celana Anak Korban hingga dipergelangan kaki Anak Korban. Selanjutnya, Terdakwa merenggangkan kaki Anak Korban sehingga Anak Korban dalam posisi Terkangkang dan setelah itu Terdakwa menggesek-gesekan penisnya pada Vagina Anak Korban kurang lebih 3 (Tiga) menit, setelah itu Terdakwa menjilat vagina Anak Korban, tidak lama kemudian Terdakwa menaikkan celana Anak Korban dan pergi meninggalkan Anak Korban, setelah Anak Korban mengetahui Terdakwa pergi ke kamar mandi, kemudian Anak Korban langsung pergi dari rumah Terdakwa dan Anak Korban langsung pulang kerumah;
  • Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban yaitu dalam tahun 2022 sebanyak 2 (dua) kali dan dalam tahun 2023 sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dengan nomor 445/002/VER/2024 atas nama Anak Korban Mutia Ningsih tertanggal 02 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Yusmardi, Sp.OG, dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simuelue dengan Kesimpulan:
  • Telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama Mutia Ningsih umur 10 tahun, dari hasil pemeriksaah ditemukan robekan diselaput darah diarah jam 5-7 dan tidak hamil.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Kasus tertanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Amelia Winda Sari, S.Psi, konselor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue dengan Kesimpulan:
  • Dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan dengan klien untuk keadaan psikologis klien saat ini klien mengalami ketakutan pada pelaku setelah kejadian klien merasa terbebani dengan kejadian yang menimpa, dimana klien merasa bersalah kepada orang tua dan keluarga dikarenakan klien membiarkan kejadian ini berlangsung lama dan juga klien merasa cemas jika pelaku nanti akan marah kepada klien dan akan menyakiti klien.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga nomor: 1109040311090004 tertanggal 26 Juli 2021 yang dikelularkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue, menerangkan bahwa Anak Korban Mutia Ningsih lahir pada tanggal 02 Maret 2013 dan masih berusia 10 Tahun pada saat Jarimah yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----------------------------

 

Sinabang, 18 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

HERI IKBAL, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.198907252015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya