Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2026/MS.Snb MUHAMMAD RAFIQAN, S.H. JUSRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2026/MS.Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-149/L.1.23/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JUSRIAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29 QANUN

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM-02/Eku.2/02/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

JUSRIAN BIN ALI JUSMAN

Nomor Identitas

:

1109060810900001 (NIK)

Tempat Lahir

:

Malasin

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 08 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Babul Makmur Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :  

Penangkapan

:

Tanggal 20 Oktober 2025

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 09 November 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 November 2025 s/d 09 Desember 2025

  • Perpanjangan Ketua Mahkamah Syar’iyah I

:

Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 08 Januari 2026

  • Perpanjangan Ketua Mahkamah Syar’iyah II

:

Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 07 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 20 Februari 2026

 

C.

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

 

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa JUSRIAN BIN ALI JUSMAN pada suatu hari antara bulan Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB  sampai dengan bulan Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kamar rumah Anak Korban Akrama Wiryana Binti Arfinuddin yang beralamat di Desa Babul Makmur, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue dan bertempat di sawah yang berada di Desa Babul Makmur, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2024 pukul 14.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Anak Korban AKRAMA WIRYANA BINTI ARFINUDDIN melalui pintu belakang,  Anak Korban yang mengetahui ada orang yang memasuki rumahnya kemudian membuka pintu kamarnya lalu melihat terdakwa sudah berada di rumah Anak Korban yang saat itu sedang dalam keadaan tidak ada orang lain. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk diam lalu terdakwa mendekati Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk berbaring di kamarnya kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dimana terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab kepada Anak Korban jika terjadi sesuatu kepada Anak Korban. Mendengar hal tersebut, Anak Korban mengatakan tidak mau, akan tetapi Terdakwa tetap memaksa Anak Korban dengan cara mencium pipi, bibir Anak Korban dan membuka celana yang digunakan Anak Korban meskipun Anak Korban menolaknya, selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban sembari terdakwa menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama beberapa menit hingga membuat Anak Korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “AWAS AJA YA KAMU BILANG KE ORANGORANG KAMU JUGA SENDIRI YANG MALU NANTI”, terdakwa juga mengatakan kepada Anak Korban “KALAU GA MAU PERGI SAMA SAYA NANTI SAYA KASIH TAU SAMA ORANG LAIN” sebelum pergi meninggalkan rumah Anak Korban.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2025 pukul 22.00 WIB, Anak Korban yang sedang berada di jalan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menaiki sepeda motor yang digunakan terdakwa. Dalam keadaan ketakutan, Anak Korban menaiki sepeda motor terdakwa selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke sawah yang berada di Desa Babul Makmur Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue. Di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor lalu terdakwa membuka pakaian Anak Korban, akan tetapi Anak Korban menolak dengan mengatakan “JANGAN”. Terdakwa yang tidak menghiraukan tetap membuka pakaian Anak Korban lalu terdakwa meremas payudara Anak Korban, Anak Korban sempat menolak tangan terdakwa, namun terdakwa tetap memeluk dan menidurkan Anak Korban diatas sepeda motor miliknya kemudian terdakwa membuka pakaiannya lalu terdakwa mencium bibir Anak Korban, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban sembari terdakwa menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di tanah tepatnya disamping terdakwa. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “AWAS AJA YA KAMU BILANG KE ORANGORANG KAMU JUGA SENDIRI YANG MALU NANTI”, kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/015/VER/2025 dari UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue tanggal 09 April 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Effie Masyitha Siregar, Sp.OG diperoleh kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama AKRAMA WIRYANA dari hasil pemeriksaan dijumpai robekan selaput dara diarah jam tiga, arah jam tujuh, arah jam dua belas sampai dasar dan tidak ditemukan tandatanda kekerasan.
  • Berdasarkan Laporan Kasus tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat oleh Amelia Winda Sari, S.Psi, Konselor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue, yang pada pokoknya Anak Korban merasa takut kepada Terdakwa dan kepada kedua orang tua Anak Korban tetapi untuk aktivitas seharihari Anak Korban tidak mengalami perubahan hanya merasa malu dengan orang sekitar sehingga Anak Korban ingin Terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1109LT-07072015-0002, tanggal 07 Juli 2015, yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue, menerangkan bahwa Anak Korban AKRAMA WIRYANA lahir pada tanggal 14 Mei 2009 dan masih berusia 15 (lima belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan jarimah terhadap Anak Korban.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa JUSRIAN BIN ALI JUSMAN pada suatu hari antara bulan Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB  sampai dengan bulan Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kamar rumah Anak Korban Akrama Wiryana Binti Arfinuddin yang beralamat di Desa Babul Makmur, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue dan bertempat di sawah yang berada di Desa Babul Makmur, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2024 pukul 14.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Anak Korban AKRAMA WIRYANA BINTI ARFINUDDIN melalui pintu belakang, Anak Korban yang mengetahui ada orang yang memasuki rumahnya kemudian membuka pintu kamarnya lalu melihat terdakwa sudah berada di rumah Anak Korban yang saat itu sedang dalam keadaan tidak ada orang lain. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk diam lalu terdakwa mendekati Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk berbaring di kamarnya kemudian terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dimana terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab kepada Anak Korban jika terjadi sesuatu kepada Anak Korban. Mendengar hal tersebut, Anak Korban mengatakan tidak mau, akan tetapi Terdakwa tetap memaksa Anak Korban dengan cara mencium pipi, bibir Anak Korban, hingga membuat Anak Korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “AWAS AJA YA KAMU BILANG KE ORANGORANG KAMU JUGA SENDIRI YANG MALU NANTI”, terdakwa juga mengatakan kepada Anak Korban “KALAU GA MAU PERGI SAMA SAYA NANTI SAYA KASIH TAU SAMA ORANG LAIN” sebelum pergi meninggalkan rumah Anak Korban.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2025 pukul 22.00 WIB, Anak Korban yang sedang berada di jalan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menaiki sepeda motor yang digunakan terdakwa. Dalam keadaan ketakutan, Anak Korban menaiki sepeda motor terdakwa selanjutnya terdakwa membawa Anak Korban ke sawah yang berada di Desa Babul Makmur Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue. Di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk turun dari sepeda motor lalu terdakwa membuka pakaian Anak Korban, akan tetapi Anak Korban menolak dengan mengatakan “JANGAN”. Terdakwa yang tidak menghiraukan tetap membuka pakaian Anak Korban lalu terdakwa meremas payudara Anak Korban, Anak Korban sempat menolak tangan terdakwa, namun terdakwa tetap memeluk dan menidurkan Anak Korban diatas sepeda motor miliknya kemudian terdakwa membuka pakaiannya lalu terdakwa mencium bibir Anak Korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “AWAS AJA YA KAMU BILANG KE ORANGORANG KAMU JUGA SENDIRI YANG MALU NANTI”, kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/015/VER/2025 dari UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue tanggal 09 April 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Effie Masyitha Siregar, Sp.OG diperoleh kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama AKRAMA WIRYANA dari hasil pemeriksaan dijumpai robekan selaput dara diarah jam tiga, arah jam tujuh, arah jam dua belas sampai dasar dan tidak ditemukan tandatanda kekerasan.
  • Berdasarkan Laporan Kasus tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat oleh Amelia Winda Sari, S.Psi, Konselor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue, yang pada pokoknya Anak Korban merasa takut kepada Terdakwa dan kepada kedua orang tua Anak Korban tetapi untuk aktivitas seharihari Anak Korban tidak mengalami perubahan hanya merasa malu dengan orang sekitar sehingga Anak Korban ingin Terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1109LT-07072015-0002, tanggal 07 Juli 2015, yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue, menerangkan bahwa Anak Korban AKRAMA WIRYANA lahir pada tanggal 14 Mei 2009 dan masih berusia 15 (lima belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan jarimah terhadap Anak Korban.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------

 

 

Sinabang, 19 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013

 

Pihak Dipublikasikan Ya